AD-ART HMM UNIV. RIAU ANGGARAN DASAR HMM FT- UNIV. RIAU
PENGANTAR
Berkat rahmat ALLAH SWT yang telah memberikan karunia-Nya berupa kemerdekaan kepada bangsa kita. Maka selaku penduduk yang baik dan bertanggung jawab maka kita wajib dan berhak mengisi kemerdekaan ini demi menuju masyarakat yang adil dan makmur.Mahasiswa Teknik khususnya Jurusan Teknik Mesin yang sadar akan hak dan kewajiban serta peranan yang bertanggung jawab kepada bangsa, bertekad memberikan dharma baktinya untuk mewujudkan nilai-nilai ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah dari ALLAH SWT dan usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh tanggung jawab, kami Mahasiswa Jurusan Teknik Mesin Universitas Riau, menghimpun diri dalam suatu Himpunan Mahasiswa yang digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN IDENTITAS
Pasal 1. Nama
Organisasi ini diberi nama Himpunan Mahasiswa Mesin (HMM)
Pasal 2. Waktu, Tempat dan Kedudukan
Himpunan Mahasiswa Mesin didirikan pada tanggal 04 Maret 1999 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Fakultas Teknik Universitas Riau.
Pasal 3. Identitas
Himpunan Mahasiswa Mesin menghimpun mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Riau Yang mengambil jurusan Teknik Mesin.
BAB II
A S A S
Pasal 4. Asas
Himpunan Mahasiswa Mesin berasaskan Pancasila.
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 5. Tujuan
Himpunan Mahasiswa Mesin bertujuan untuk menyatukan aktifitas yang membuat persamaan visi dan misi dalam menempuh keberhasilan.
Pasal 6. Usaha
Ayat 1 : Mengembangkan potensi diri yang kreatif, keilmuan, sosial dan budaya.
Ayat 2: Mempelopori perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan umat manusia.
Ayat 3: Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional.
Pasal 7. Sifat
Himpunan Mahasiswa Mesin adalah organisasi intern kampus.
BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 8. Status
Himpunan Mahasiswa Mesin adalah organisasi jurusan dibawah naungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik Universitas Riau.
Pasal 9. Fungsi
Himpunan Mahasiswa Mesin berfungsi sebagai wadah penyaluran kreatifitas Mahasiswa Jurusan Teknik Mesin Universitas Riau.
Pasal 10. Peran
Himpunan Mahasiswa Mesin berperan aktif sebagai wadah pengembang disiplin ilmu khususnya pada Teknik Mesin.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11. Anggota
Himpunan Mahasiswa Mesin beranggotakan Mahasiswa Teknik Jurusan Teknik Mesin.
BAB VI
SRTUKTUR ORGANISASI
Pasal 12. Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Rapat Umum Anggota.
Pasal 13. Kepemimpinan
Ayat 1: Kepemimpinan dipegang oleh pengurus Himpunan Mahasiswa Mesin.
Ayat 2: Untuk membantu tugas pimpinan Himpunan Mahasiswa Mesin maka dibentuk departemen-departemen.
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 14. Harta Benda
Harta benda HMM dapat diperoleh dari:
Ayat 1: Uang pangkal, iuran dan dana anggota.
Ayat 2: Usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat.
BAB VIII
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 15. Pengesahan
Pengesahan Anggran Dasar Himpunan Mahasiswa Mesin ditetapkan pada Rapat Umum Anggota di Pekanbaru pada hari sabtu tanggal 18 juni 2005.
Pasal 16. Pembubaran
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Rapat Umum Anggota.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17 Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau dalam ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA MESIN
BAB I
KEBERADAAN ORGANISASI, KEDUDUKAN DAN ASAS
Pasal 1
Himpunan Mahasiswa Mesin adalah suatu organisasi mahasiswa tingkat jurusan yang fungsinya untuk menindak lanjuti dan menampung segala bentuk, ide dan saran anggotanya.
Pasal 2
Himpunan Mahasiswa Mesin berkedudukan di Fakultas Teknik Universitas Riau.
Pasal 3
Himpunan Mahasiswa Mesin berasaskan pancasila.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 1. Anggota
Anggota Himpunan Mahasiswa Mesin ialah mahasiswa Fakultas Teknik Jurusan Teknik Mesin yang masih terdaftar sebagai mahasiswa di Universitas Riau.
Pasal 2. Syarat-syarat Anggota
Setiap mahasiswa yang ingin menjadi anggota harus terdaftar di Universitas Riau sebagai mahasiswa Fakultas Teknik Jurusan Teknik Mesin dan menyatakan kesediaannya mengikuti dan menjalankan Anggaran Dasar, Anggaran rumah Tangga dan pedoman-pedoman lainnya serta mengikuti Ospek dan Mesin Camp.
Pasal 3. Masa keanggotaan
Ayat 1: Masa keanggotaan adalah selama mahasiswa yang bersangkutan masih terdaftar di Universitas Riau Fakultas Teknik Jurusan Teknik Mesin.
Ayat 2: Anggota yang habis masa keanggotaanya karena:
a. Habis masa keanggotaannya.
b. Meninggal dunia.
c. Kemauan sendiri.
d. Diberhentikan atau dipecat.
Ayat 3: Anggoata yang habis masa keanggotaannya saat menjadi pengurus diperpanjang masa keanggotaannya sampai habis masa kepengurusannya.
Pasal 4. Hak Anggota
Ayat 1: Anggota mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pernyataan secara lisan atau tulisan ke pengurus.
Ayat 2: Anggota juga mempunyai hak dipilih dan memilih.
Ayat 3: Mewakili HMM berdasarkan mandat.
Pasal 5. Kewajiban Anggota
Ayat 1: Membayar uang pangkal dan iuran anggota.
Ayat 2: Menjaga nama baik Organisasi.
Ayat 3: Berpartisipasi menyukseskan setiap kegiatan Himpunan Mahasiswa Mesin.
Ayat 4: Memutuskan segala keputusan Himpunan Mahasiswa Mesin .
Pasal 6. Rangkap Anggota dan Jabatan
Ayat 1: Anggota Himpunan Mahasiswa Mesin dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain.
Ayat 2: Anggota Himpunan Mahasiswa Mesin dapat merangkap jabatan pada organisasi lain.
Pasal 7. Skorsing dan Pemecatan
Ayat 1: Anggota dapat di skorsing atau dipecat karena:
1. Bertindak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Himpunan Mahasiswa Mesin.
2. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik Himpunan Mahasiswa Mesin.
Ayat 2: Anggota yang di skors atau dipecat dapat melakukan pembelaan dalam forum yang yang ditunjuk untuk itu.
Ayat 3: Mengenai skorsing atau pemecatan dan tata cara pembelaan diatur dalam ketentuan atau peraturan tersendiri.
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8. Rapat Pengurus
Ayat 1: Pengurus mengadakan rapat pengurus minimal 3 (tiga) bulan sekali.
Ayat 2: Apabila ada hal yang dianggap perlu diputuskan oleh seluruh pengurus dan atau tidak dapat diputuskan oleh pembina, maka dapat dilakukan rapat pengurus.
Pasal 9. Rapat Kerja
Ayat 1: Departemen dapat mengadakan rapat jika diperlukan.
Ayat 2: Acara rapat kerja ditentukan oleh departemen.
Ayat 3: Rapat kerja membicarakan pelaksanaan dan keputusan musyawarah pengurus.
Pasal 10. Keputusan Musyawarah
Ayat 1: Keputusan musyawarah diusahakan dengan mufakat.
Ayat 2: Apabila mufakat tidak dicapai, maka akan dilakukan pemungutan suara, berdasarkan suara terbanyak/voting.
Ayat 3: Pemungutan suara atas seorang atau masalah dilakukan secara langsung baik tertulis maupun lisan.
Pasal 11. Rapat Umum Anggota
Ayat 1: Menetapkan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga, pedoman-pedoman dan program kerja organisasi.
Ayat 2: Memilih pengurus Himpunan Mahasiswa Mesin dengan jalan memilih ketua umum yang sekaligus merangkap sebagai formatur dan memilih mide formatur.
Ayat 3: Memberikan pendapat dan saran kepada pengurus tentang pelaksanaan program kerja dan rekomendasi.
Ayat 4: Rapat Umum Anggota merupakan musyawarah utusan tingkat.
Ayat 5: Rapat Umum Anggota merupakan kekuasaan tertinggi organisasi.
Ayat 6: Rapat Umum Anggota diadakan 1 (satu) tahun sekali.
Ayat 7: Didalam pemilihan ketua umum akan diadakan suksesi 1 (satu) tahun sekali.
Ayat 8: Dalam keadaan luar biasa Rapat Umum Anggota dapat diselenggarakan atas inisiatif atau komting
penuh dengan persetujuan sekurang-kurangnya separuh dari jumlah komting yang ada.
BAB IV
KEPENGURUSAN, PIMPINAN DAN DEPERTEMEN
Pasal 12. Pengurusan
Ayat 1: Pengurus Himpunan Mahasiswa Mesin adalah badan atau instansi kepemimpinan tertinggi yang berkewajiban melaksanakan roda kepengurusan Himpunan Mahasiswa Mesin.
Ayat 2: Masa jabatan pengurusan Himpunan Mahasiswa Mesin adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan atau serah terima jabatan.
Pasal 13. Personil Pengurus Himpunan Mahasiswa Mesin
Ayat 1: Formasi pengurus Himpunan Mahasiswa Mesin sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
Ayat 2: Ketua Umum dan Ketua-ketua Departemen adalah anggota pleno pengurus Himpunan Mahasiswa Mesin.
Ayat 3: Yang dapat menjadi pengurus Himpunan Mahasiswa Mesin adalah anggota yang cakap dan telah menyelesaikan 2 (dua) semester masa perkuliahannya.
Ayat 4: Apabila ketua umum tidak dapat menjalankan tugas atau non aktif, maka dapat dipilih pejabat Ketua Umum oleh sidang pleno pengurus.
Pasal 14. Tugas dan Wewenang
Ayat 1: Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Rapat Umum Anggota, personil pengurus harus sudah terbentuk dan anggota demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan pengurus yang baru.
Ayat 2: Pengurus baru dapat menyelenggarakan tugasnya setelah serah terima jabatan dan pelantikan.
Ayat 3: Melaksanakan hasil keputusan Rapat Umum Anggota.
Ayat 4: Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan Himpunan Mahasiswa Mesin kepada anggota.
Ayat 5: Menyiapkan draf materi Rapat Umum Anggota.
Ayat 6: Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada anggota melalui Rapat Umum Anggota.
Ayat 7: Dapat menskorsing dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota atau pengurus yang bermasalah.
Pasal 15. Pimpinan
Ayat 1: Bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi.
Ayat 2: Membuat pedoman kerja yang sesuai dengan AD / ART dan rekomendasi untuk ketertiban dan lancarnya jalannya kepemimpinannya.
Ayat 3: Dalam pemilihan pengurus, pimpinan harus memperhatikan kebutuhan.
Ayat 4: Apabila pimpinan berhalangan maka tugasnya dapat diserahkan kepada pengurus selanjutnya dengan surat mandat.
Pasal 16. Departemen
Ayat 1: Untuk melaksanakan tugas-tugasnya pimpinan membentuk departemen-departemen sesuai dengan kebutuhan.
Ayat 2: Anggota Departemen dengan susunan jabatannya ditetapkan oleh pimpinan Himpunan Mahasiswa Mesin.
Ayat 3: Penyusunan diatur dengan keputusan pimpinan dengan memandang nilai kompetensi dan efektifitas kepengurusan.
Ayat 4: Departemen bekerja sesuai dengan keinginan pimpinan dan bertanggung- jawab langsung kepada pimpinan.
Pasal 17. Kepanitiaan
Ayat 1: Pimpinan berhak membentuk kepanitiaan apabila dirasakan perlu untuk lancarnya program kerja.
Ayat 2: Kepanitiaan yang dibentuk bertanggung jawab kepada departemen yang bersangkutan dan kepada pimpinan.
Pasal 18. Komting
Ayat 1: Komting adalah pimpinan pada setiap angkatan.
Ayat 2: Komting bertanggung-jawab kepada angkatannya.
Ayat 3: Komting bertugas mengurusi keperluan kelas dan perwalian tetap dari angkatannya.
Ayat 4: Masa jabatan Komting ditetapkan atas kesepakatan angkatannya.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 19. Pengurus HMM
Ayat 1: Pimpinan HMM harus membentuk kepengurusan yang solid dan mampu bekerja sama dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan.
Ayat 2: Setelah serah terima jabatan, maka pengurus baru bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi.
Ayat 3: Melaksanakan Rapat Umum Anggota.
Ayat 4: Melaksanakan Rapat Pengurus sesuai pasal 8 ayat 1.
Ayat 5: Melaksanakan program kerja dan rekomendasi dari Rapat Umum anggota.
Ayat 6: Menyiapkan Draft Rapat Umum Anggota.
Ayat 7: Menyiapkan LPJ kepada anggota diakhir jabatan dan menghadirkan seluruh pengurusnya.
Ayat 8: Dapat melakukan resufle pengurus atau perampingan bila dianggap perlu.
Ayat 9: Resufle pengurus dilakukan dengan sepengetahuan anggota atau peserta Rapat Anggota.
Pasal 20. Departemen
Ayat 1: Melaksanakan kerja sesuai dengan departemennya berdasarkan program kerja, AD/ART dan rekomendasinya.
Ayat 2: Membantu dan menyukseskan pimpinan dalam melaksanakan tugasnya.
Ayat 3: Melakukan Rapat Kerja Departemen.
Ayat 4: Memberikan laporan kerja kepada pimpinan.
Pasal 21. Komting
Ayat 1: Bertugas menyampaikan informasi mengenai kebijakan dari akademisi (dosen) dan informasi lainnya yang menyangkut kepentingan tingkatnya.
Ayat 2: Mengkoordinir dan memobilisasi massa, guna mendukung kegiatan yang diselenggarakan HMM.
Ayat 3: Mewakili angkatannya dalam undang-undang dan rapat Himpunan Mahasiswa Mesin.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 22. Sumber Keuangan
Sumber keuangan Himpunan Mahasiswa Mesin didapat dari:
Ayat 1: Uang pangkal anggota .
Ayat 2: Iuran wajib anggota.
Ayat 3: Segala bentuk kelebihan dana kegiatan.
Ayat 4: Usaha pendapatan secara legal.
Ayat 5: Sumber-sumber lain yang halal.
Pasal 23. Besarnya Iuran
Ayat 1: Besarnya uang pangkal ditetapkan pada setiap Rapat Anggota.
Ayat 2: Besarnya iuran wajib anggota ditetapkan oleh pengurus Himpunan Mahasiswa Mesin.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 24. Format Lambang
Lambang HMM-UR
Format lambing dan atribut yang berkaitan dengan Himpunan Mahasiswa Mesin beserta pengertiannya diatur dan ditetapkan pada Rapat Umum Anggota.
Pasal 25. Pengertian Lambang Himpunan Mahasiswa Mesin
- Warna merah melambangkan Fakultas Teknik.
- Warna biru melambangkan Universitas Riau.
- Warna layar kuning melambangkan tujuan untuk memajukan Universitas Riau.
- Gambar Piston Set melambangkan Teknik Mesin.
- Gambar Spare Part yang berbentuk lingkaran melambangkan suatu himpunan.
Jika dibuat sebuah kalimat maka lambang Himpunan Mahasiswa Mesin (HMM) mempunyain pengertian: Sebuah organisasi (himpunan) Mahasiswa Teknik Mesin Fakultas Teknik Universitas Riau, yang mempunyai tujuan membangun bangsa dan negara terutama Propinsi Riau dalam berbagai bidang terutama Teknologi Mesin.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 26. Ketentuan Perubahan AD/ART
Ayat 1: Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan pada Rapat Umum Anggota.
Ayat 2: Rencana perubahan AD/ART disampaikan kepada pengurus Himpunan Mahasiswa Mesin selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Rapat Umum Anggota.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 27. Ketentuan Pembubaran
Ayat 1: Pembubaran HMM hanya dapat dilakukan oleh Rapat Umum Anggota.
Ayat 2: Keputusan pembubaran Himpunan Mahasiswa Mesin sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 dari peserta Rapat Umum Anggota.
Ayat 3: Harta benda Himpunan Mahasiswa Mesin sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada yayasan pendidikan yang memerlukan.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 28
Ayat 1: Setiap anggota Himpunan Mahasiswa Mesin dianggap telah mengetahui AD/ART ini setelah ditetapkan.
Ayat 2: Setiap anggota Himpunan Mahasiswa Mesin harus mentaati AD/ART ini dan anggota yang melanggarnya akan dikenakan sanksi-sanksi organisasi sebagai mana yang telah diatur dalam ketentuan tersendiri.
Ayat 3: Setiap anggota dituntut loyalitasnya terhadap Himpunan Mahasiswa Mesin.
Ayat 4: Hal-hal yang belum ditetapkan dalam rapat Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Comments
Post a Comment